Pemerintah Kota Kupang Canangkan Vaksinasi Covid-19

Kota Kupang, medikastar.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memulai vaksinasi covid-19 tahap pertama, pada Jumat (15/01/21). Penerima vaksinasi pertama di tingkat Kota Kupang ialah 11 orang dari berbagai kalangan, baik itu Forkompinda tingkat Kota Kupang, Kepala BNNP NTT, dan juga beberapa dokter. Pelaksanaan vaksinasi yang digelar di RSUD SK Lerik Kota Kupang tersebut dihadiri secara langsung oleh Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore dan Wakil Walikota, dr. Hermanus Man.

“Sampai dengan hari ini penderita covid-19 di Kota Kupang sudah mencapai 1290, Kasus sembuh hanya 485. Angka kesembuhan kita di Kota Kupang adalah angka kesembuhan yang paling rendah di NTT dan angka kematian kita tidak berbeda jauh dengan angka kematian nasional. Keprihatinan situasional inilah yang menyebabkan, baik di pemerintah pusat maupun lokal di pemerintah kota melakukan pelbagai tindakan untuk menegakan protokoler kesehatan,” tutur Wakil Walikota, dr. Hermanus Man saat membuka acara.

Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila masyarakat menerapkan protokoler kesehatan 3M secara ketat, ditambah dengan pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi, maka diharapkan tidak ada lagi angka pasien covid-19.

“Jadi ilmunya adalah protokol kesehatan yang terdiri dari 3M, ditambah dengan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment lalu ditambah vaksinasi. Semua ini kalau dilaksanakan maka covid-19 harusnya 0. Itu ilmunya,” tutur dr. Hermanus.

Terpantau, di kesempatan tersebut Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore dan Wakil Walikota, dr. Hermanus Man tidak menerima vaksin covid-19. Hal tersebut dikarenakan usia keduanya sudah melampaui ketentuan vaksinasi awal.

Menurut dr. Hermanus vaksinasi tahap awal ditujukan bagi orang yang berusia 18-59 tahun. Sedangkan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun akan mengikuti vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dilaksanakan kemudian. (*/Red)

Video: Vaksinasi Covid-19 Perdana di NTT, Beberapa Pejabat & Tokoh Agama Jadi Penerima

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=z9XiXGeed7k[/embedyt]