Kota Kupang, medikastar
Pengurus Daerah PAFI NTT masa Bakti 2018-2023 resmi dilantik pada Sabtu (29/02/20) di Hotel Aston. Selain pelantikan pengurus daerah, pada moment tersebut juga dilaksanakan sumpah profesi bagi 415 tenaga teknis kefarmasian se-provinsi NTT.
Terkait pelantikan pengurus daerah PAFI ini, Ketua PAFI NTT, Tamran Ismail, S.Si, MP yang telah 2 periode menjabat menjelaskan bahwa pengurus PAFI yang dilantik pada moment tersebut merupakan para pengurus yang telah dipilih dalam Musda PAFI 2018 lalu. Dalam periode ke-2 kepengurusan daerah PAFI NTT ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah banyak belajar dari periode kepengurusan sebelumnya.
“Jadi ini kepengurusan yang kedua sehingga kita belajar banyak dari kepegurusan yang lama, memang dalam berorganisasi tentunya ada banyak tantangan yang kita hadapi, tetapi kita optimis akan lebih baik di periode ini,” katanya.
Tamran mengatakan bahwa di kepengurusan yang baru ini, dirinya melihat potensi-potensi milenial yang siap bekerja ekstra untuk kemajuan profesi. Oleh karena itu pengurus daerah PAFI masa Bakti 2018-2023 ini banyak diisi oleh generasi milenial.

“Ini merupakan komitmen kita untuk mengkaderkan generasi muda PAFI NTT,” kata Tamran.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan sumpah profesi, Ia menjelaskan bahwa selama ini untuk Tenaga Teknis Kefarmasian di NTT belum pernah dilakukan sumpah profesi. Sumpah profesi yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut merupakan sumpah profesi yang kedua kalinya diadakan oleh pihaknya setelah sumpah profesi yang pertama kali dilaksanakan di kabupaten Lembata setahun lalu.
“Sumpah profesi ini merupakan salah satu persyaratan dalam memperoleh STR, tetapi lebih dari itu inti dari sumpah ini ialah bahwa semua kita tenaga teknis kefarmasian mengemban satu rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran ini sangat penting dan itu membutuhkan sumpah atau janji yang harus dipegang,” kata Tamran.
Selain itu, kepada seluruh peserta yang hadir, Tamran menegaskan mengenai pentingnya memiliki STR dan juga SIP bagi seorang tenaga teknis kefarmasian.

Ditegaskan bahwa setiap tenaga teknis kefarmasian yang baru lulus harus memiliki STR sebagai tanda bahwa dirinya terdaftar sebagai tenaga kesehatan, selanjutnya pada saat bekerja, yang bersangkutan juga harus memiliki SIP.
“STR merupakan tanda bahwa yang bersangkutan merupakan seorang tenaga kesehatan, sedangkan saat bekerja, yang bersangkutan juga harus memiliki SIP. Ini wajib sebab yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sesuai dengan profesinya ialah SIP tersebut,” jelasnya.
“Ada kasus yang biasanya terjadi, seperti permasalahan terkait dengan pelayanan obat, misalnya pemberian obat kedaluwarsa bagi pasien. Secara hukum kasus seperti ini sangat disalahkan. Dan perlu diingat bahwa jika nanti terjadi permasalahan seperti ini, hal yang akan ditanya bukan NIP sebagai ASN tetapi yang ditanyakan ialah STR dan juga SIP. Jika 2 hal tersebut tidak dimiliki maka yang bersangkutan dianggap sebagai tenaga teknis kefarmasian ilegal,” tegasnya.
Terpantau proses pelantikan dan juga pengambilan sumpah tersebut berlangsung dengan meriah. Di sela-sela acara, dilaksanakan juga pemotongan tumpeng dalam rangka merayakan HUT PAFI.
Berikut susunan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi NTT masa Bakti 2018-2023:

Baca Juga: Gelar Seminar Nasional, PAFI NTT Bicarakan Urgensi Undang-Undang Kefarmasian

