Kota Kupang, medikastar.id
Sejak Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia telah merilis QR Code Pembayaran terstandar bernama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Diharapkan, sejak 1 Januari 2020 seluruh merchant (pedagang) yang telah menggunakan QR Code beralih ke QRIS.
QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerjasama dengan PJSP seperti Link Aja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak, dan lainnya.
Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), pengguna tinggal scan QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, mengharapkan pedagang yang belum menggunakan QRIS dapat segera berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk pergantian QR Code pembayaran.
“Pendaftaran atau migrasi QR Code menjadi QRIS dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT pada tanggal 9-11 Januari 2020,” kata Nyoman dalam bincang-bincang dengan awak media di Kafe Petir, Kupang, Kamis (9/1/2020).
QRIS yang dikeluarkan BI mengusung tema semangat UNGGUL yang merupakan akronim dari UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung. Itu berarti QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel dan bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
Penggunaan QRIS juga akan memberi keuntungan kepada penjual dan pembeli karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel secara cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Dengan adanya QRIS, diharapkan transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau murah, inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, UMKM bisa lebih maju, dan pada akhirnya bisa dorong pertumbuhan ekonomi. (ens)
Baca juga: The Kings Kupang Ingin Jadi One Stop Entertainment di NTT

