Kota Kupang, medikastar.id
Demi mencegah penyebaran covid-19 di NTT, Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (31/03/20). Rapat tersebut menghasilkan belasan poin penting yang kemudian disampaikan kepada para bupati dan wali kota se-NTT melalui video conference untuk ditindaklanjuti. Belasan poin penting tersebut juga langsung disampaikan kepada awak media.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin selaku ketua II gugus tugas penanganan Covid-19 atas nama Gubernur NTT mengajak semua masyarakat NTT untuk menyikapi bahaya Covid-19 yang terus berkembang dengan cepat.
Ditegaskan olehnya bahwa seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan atau menggunakan cairan anti septic;
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan hindari strees dan panik;
- Menerapkan etika batuk. Menutup mulut, hidung saat bersin atau batuk dengan menggunakan tissue, lengan bagian dalam;
- Menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang banyak;
- Menjaga jarak (Social Distanting) dengan bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain dengan jarak minimal 2-3 meter;
- Sebisa mungkin melaksanakan pekerjaan dari rumah;
- Memindahkan setiap aktifitas belajar dari sekolah ke rumah dan memastikan proses belajar dari rumah tetap efektif;
- Menunda perjalanan dalam atau ke luar negeri, berwisata, pulang kampung dan sebagainya yang memudahkan penularan;
- Menunda semua aktifitas berupa pertemuan atau sejenisnya yang melibatkan banyak orang;
- Memantau setiap orang yang baru tiba di wilayah masing-masing untuk segera melapor diri di fasilitas kesehatan terdekat dan pemerintah setempat;
- Tidak menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat;
- Tetap tenang dan tekun berdoa;
- Segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
Di tempat yang sama, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandar udara (bandara).
“Bandara tidak boleh tutup; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan kita perlu obat-obatan, perlu APD (Alat Pelindung Diri) dan itu tidak boleh. Karena itu fasilitas yang kita butuhkan untuk kita menangani segala hal. Kecuali kamu punya pesawat sendiri,” kata Viktor.
“Untuk Karantina Daerah belum bisa juga; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Selain hal tersebut, Viktor juga menegaskan bahwa khusus untuk bencana hingga darurat sipil, semua keputusan terkaitnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah ikut keputusan Pemerintah Pusat; karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi yang darurat sipil itu negara dan kita mengikuti karena ini satu kesatuan politik dan satu kesatuan hukum,” jelas Gubernur. (*/Red)
Baca Juga: dr.Eky Gonang: Bukan Tenaga Kesehatan, Masyarakatlah Garda Terdepan Lawan Covid-19

