Kefamenanu, medikastar.id
Tenaga Kontrak (teko) untuk 1.187 orang guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih belum memiliki titik terang antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemda melalui Bupati TTU terus mengusahakan agar 1.187 teko guru tetap diakomodir. Alasannya, semua sudah dipikirkan, dari Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai pada usulan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, uang untuk membayar gaji teko sudah ada Rp 5 miliar.
Saat ditemui Medika Star, di Kantor Bupati, Rabu (28/11/2018), Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, S.Pt mengatakan, masalah ini sudah dibawah ke Gubernur dan sudah ada rekomendasi Gubernur. Di dalam rekomendasi itu menyebut jelas harus dianggarkan dalam perubahan.
Ia menjelaskan Pemda TTU akan melaksanakan rekomendasi Gubernur terkait masalah 1.187 orang teko guru yang ditolak oleh pihak DPRD TTU.
“Aturan jelas bahwa rekomendasi Gubernur itu mutlak hukumnya untuk dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan maka dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh Gubernur. DPRD harus baca itu, bukan buat rekomendasi karena emosi. Ini buat rekomendasi atas nama lembaga untuk rakyat bukan untuk pribadi,” tandasnya.
Lebih lanjut Raymundus mengatakan, DPRD TTU harus membaca aturan Permendagri Nomor 8 Pasal 174. Bahwasannya rekomendasi Gubernur atas evaluasi pembahasan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD itu wajib dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Saya rela biaya perjalanan dinas Bupati dipotong untuk membayar gaji guru. Negara maju di dunia ini guru yang harus diperhatikan lebih dahulu. Masa kita urus kunker (kunjungan kerja) lebih penting dibanding guru, jangan kita alihkan untuk kunker,” tegasnya. (Santos)
Baca juga: Guru Harus Jadi Terang

