Terobosan Kementerian PPPA Demi Jangkau Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Jakarta, medikastar.id

Demi memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus melakukan terobosan. Salah satunya ialah penyerahan bantuan hibah kendaraan operasional Molin (Mobil Perlindungan) kepada 44 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyerahkan bantuan hibah kendaraan operasional Molin (Mobil Perlindungan) tersebut kepada 44 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota secara simbolis. Sebelumnya, Kemen PPPA telah memberikan Molin kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada 2016.

Jumlah Molin dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (Torlin) yang telah diberikan ke daerah adalah 247 Unit Molin dan 404 Unit Torlin, disampaikan secara bertahap. Pada tahun 2016, 203 Unit Molin dan 404 Unit Torlin diserahkan kepada 34 provinsi dan 170 Kabupaten Kota. Pada tahun 2017 sejumlah 44 Unit Molin kepada 44 Kabupaten Kota pada 30 Provinsi.

“Kami memberikan Molin dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan  korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melihat luasnya wilayah Indonesia, Kemen PPPA menilai perlu memperkuat unit pelayanan terpadu PP dan PA. Dengan memberikan bantuan peningkatan sarana/prasarana berupa penyediaan kendaraan operasional P2TP2A,” ujar Yohana di Jakarta, Kamis (23/08/18).

Molin ini disediakan dengan mempertimbangkan spesifikasi  tertentu sesuai kebutuhan penanganan korban kekerasan. Penyerahan molin tersebut diharapkan semakin mendorong optimalisasi teknis penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah. Juga sinergi dengan program lainnya, seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO). Juga rumah sakit rujukan, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), dan lembaga penyedia layanan lainnya.

Yohana menjelaskan bahwa masih banyak anak yang belum terpenuhi hak dan mendapatkan perlindungan. Ini menghambat proses tumbuh kembangnya, seperti masih terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan data Crawling Media Online, periode Januari-Agustus 2018, korban kekerasan psikis 1.878 anak. Jumlah korban kekerasan seksual 2.190 anak, korban kekerasan fisik 2.536 anak, dan korban penelantaran 649 anak. Selanjutnya, berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian PPPA, korban kekerasan terbanyak adalah perempuan, yaitu 5.884 anak perempuan dan laki-laki 1.369 anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Melihat data tersebut, kami menilai perlu adanya perlindungan khusus bagi anak untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Upaya ini diberikan dalam bentuk penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Juga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” tambah Yohana. (*)

Baca Juga: Sertijab Kepala Seksi Personel Korem 161/Wira Sakti