Bajawa, medikastar.id
Lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngada mengikuti pengundian nomor urut di aula lantai II Kantor KPU Ngada, Kamis (24/9/2020).
Hasil undian nomor tersebut menunjukan bahwa Paslon Wilfridus Muga-Herman Say (Paket Firman) yang merupakan calon perseorangan memperoleh nomor urut 1. Selanjutnya nomor urut 2 diperoleh Paslon Andreas Paru-Raimundus Bena (Paket AP-RB) yang diusung oleh Parpol Golkar dan PKB. Paslon Paulus Soliwoa-Gregorius Upi (Paket PAS-GUD) yang diusung oleh Parpol NasDem dan Demokrat mendapat nomor urut 3.
Sementara itu Paslon Kristoforus Loko-Emanuel Dopo (Paket Credo) yang diusung Parpol Amanat Nasional dan Hanura memperoleh nomor urut 4. Dan Paslon Helmut Waso-Anis Tay Ruba (Paket Hebat) yang diusung Parpol Perindo dan PDIP memperoleh nomor urut 5.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke menjelaskan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu hal yang ditekankan olehnya ialah mengenai penerapan protokoler covid-19 selama masa kampanye.
“Pasal 58, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui Media Sosial dan Media Daring,” tutur Stanislaus.
Ia melanjutkan bahwa dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai:
- dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
- membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta
- Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- menyediakan sarana sanitasi untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
- wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19 di daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
“Pasal 88, Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19,” tegas Stanislaus.
Ia melanjutkan bahwa dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
“Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetapi tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Stanislaus. (*/Red)

