Wah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Duduki Peringkat Tertinggi di TTU!

Kefamenanu, medikastar.id

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di daerah tersebut.

Menurut data yang dirilis Dinas PPPA Kabupaten TTU, sejak Januari hingga Juni 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU berjumlah 24 kasus. Dari 24 kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten TTU, Yosefina Onda. Menurutnya, proses penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU dilakukan dengan 2 cara. Cara tersebut yakni cara kekeluargaan dan menempuh jalur hukum.

“Total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTU dari Januari sampai Juni 2018 berjumlah 24 kasus. Rinciannya ialah, ada 15 kasus yang penanganannya dilakukan secara hukum. Sementara ada 9 kasus yang penanganannya dilakukan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU tersebut terdiri dari berbagai jenis kasus, diantaranya kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak berjumlah 7 kasus.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten TTU, Yosefina Onda

“Kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak yang diselesaikan secara hukum sebanyak 1 kasus dan penyelesaian secara kekeluargaan sebanyak 6 kasus,” ujarnya.

Selain itu, tambah Yosefina, jumlah kasus kekerasan psikis terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten TTU sebanyak 2 kasus. Dari 2 kasus ini, 1 kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan satu lainnya diselesaikan secara hukum.

Lebih jauh, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten TTU sebanyak 2 kasus yang penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, lanjut Yosefina, paling tinggi terjadi di Kabupaten TTU. Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi sebanyak 12 kasus.

“Semua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten TTU  penyelesaiannya dilakukan secara hukum,” tegasnya.

Sedangkan kasus penelantaran terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU, hanya sebanyak 1 kasus dan dilakukan penyelesaian secara hukum.

“Kalau kasus semacam human trafficking dan kasus ingkar janji pernikahan tidak pernah terjadi di Kabupaten TTU pada tahun 2018 ini,” ungkapnya. (*/Santos)

Baca Juga : Dukung Germas, Prodi Farmasi Poltekkes Kemenkes Kupang Bertandang ke Panti Asuhan Sonaf Maneka