Kota Kupang, medikastar.id
Pemerintah Kota Kupang menargetkan akan memperoleh sertifikat bebas malaria di tahun 2020. Dalam rangka Assessment Eliminasi Malaria di Kota Kupang, dilakukan pertemuan lintas sektor dan lintas program, Rabu (27/11), di Aula Garuda Lantai II Kantor Walikota Kupang.
Pertemuan itu mempertemukan Tim Assessment Eliminasi Malaria Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Kota Kupang, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, camat dan Kepala Puskesmas se-Kota Kupang.
Ketua Tim Assessment Eliminasi Malaria Kemenkes, Winarno, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa upaya mengeliminasi penyakit malaria harus dilakukan dengan cara penemuan kasus secara cepat dan dilakukan pengobatan dengan tepat.
Menurutnya, parasit malaria bisa saja datang dari masyarakat yang datang dari luar Kota Kupang tetapi bisa juga berasal dari dalam Kota Kupang. Karena Kota Kupang dan Indonesia umumnya adalah wilayah beriklim tropis yang ideal terhadap perkembangbiakan nyamuk Anopheles, vektor penyakit malaria.
Upaya mengeliminasi malaria tidak berarti menghilangkan sama sekali penyakit malaria dari sebuah daerah melainkan mengendalikan penyakit tersebut. “Malaria tidak bisa dibasmi secara keseluruhan, tetapi dapat dikendalikan dan dicegah dari gigitan nyamuk tersebut,” ujarnya.
Salah satu syarat eliminasi Malaria, kata Winarno, dapat dilihat dari angka kesakitan malaria atau Annual Parasite Incidence (API). Sebuah daerah dikatakan bebas malaria jika API-nya berada di bawah 1 per 1000 penduduk. Selain itu, sebuah wilayah juga termasuk kategori bebas malaria jika tidak ada kasus penularan setempat atau indigenous.
“Sehingga dalam upaya pemberantasan penyakit Malaria harus melibatkan RT, RW dan para lurah untuk menyukseskan eliminasi Malaria serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal,” pesan Winarno.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, mengatakan bahwa target menjadikan Kota Kupang bebas malaria bukan sebuah hal yang mustahil mengingat wilayah Kota Kupang yang tidak terlalu luas. Apalagi didukung dengan infrastruktur kesehatan yang sangat memadai.
Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan demi mencegah perkembangbiakan nyamuk Anopheles. Selain itu, antisipasi terhadap penyakit malaria yang datang dari luar Kota Kupang juga harus terus dioptimalkan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsih, menyampaikan, terdapat 35 kasus malaria yang ditemukan di Kota Kupang sepanjang tahun 2019. Jumlah ini lebih kecil jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2016 terdapat 168 kasus, menurun menjadi 109 kasus di tahun 2017, dan 49 kasus di tahun 2018. “Tren penurunan jumlah kasus tersebut menunjukkan perkembangan penyakit malaria mampu ditanggulangi menuju kota bebas malaria,” kata Sri Wahyuningsih.
Untuk mendukung percepatan eliminasi malaria di Kota Kupang, Pemkot Kupang juga sudah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2019. Selain itu, lanjut Sri Wahyuningsih, pihaknya juga aktif melakukan upaya penemuan kasus, pengobatan menggunakan Artemisinin, dan menggerakan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). (*/ens)
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Kupang tentang Penyesuaian Iuran JKN-KIS

