Kota Kupang, medikastar.id
Seiring meningkatnya perkembangan kasus covid-19 di Indonesia, masyarakat NTT melalui berbagai postingan di media sosial terus mendorong agar Pemerintah Provinsi NTT menutup akses masuk ke NTT, baik itu jalur udara melalui bandara maupun jalur laut melalui pelabuhan. Menyikapi hal ini, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandar udara (bandara).
“Bandara tidak boleh tutup; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan kita perlu obat-obatan, perlu APD (Alat Pelindung Diri) dan itu tidak boleh. Karena itu fasilitas yang kita butuhkan untuk kita menangani segala hal. Kecuali kamu punya pesawat sendiri,” kata Viktor kepada wartawan, Selasa (31/03/20).
“Untuk Karantina Daerah belum bisa juga; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Selain hal tersebut, Viktor juga menegaskan bahwa khusus untuk bencana hingga darurat sipil, semua keputusan terkaitnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah ikut keputusan Pemerintah Pusat; karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi yang darurat sipil itu negara dan kita mengikuti karena ini satu kesatuan politik dan satu kesatuan hukum,” jelas Gubernur.
Dijelaskan olenya bahwa sejauh ini Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan pencegahan penyebaran covid-19, antara lain dengan melakukan physical Distanting dan Social Distanting.
“Yang kedua, kita menyiapkan seluruh fasilitas untuk apabila terjadi lockdown maka kita mampu melayani masyarakat dengan baik. Uangnya, ruang isolasinya dan seluruh rumah sakit kita siapkan dengan baik,” sambungnya.
Ketiga, lanjut Viktor, hal lain yang juga dipikirkan ialah dampak sosial dan ekonomi. Dalam hal ini perlu diperhatikan seluruh pekerja harian, seperti buruh-buruh yang oleh karena Covid-19 ini mereka tidak bisa kerja.
“Kita akan bantu dengan bantuan social (Bansos). Pemerintah Provinsi menyiapkan Rp 270 miliar itu untuk membantu masyarakat seperti itu. Setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang, saya telah perintahkan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD nya sebesar Rp13 miliar sampai 6 bulan ke depan untuk kita mampu mengatasi ini,” tegasnya.
Viktor juga mengajak seluruh wartawan di NTT untuk ikut membantu memberitakan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT dengan bijak. Ia mengharapkan agar dalam pemberitaan, wartawan tidak mencantumkan ODP Covid-19, tetapi cukup kata ODP agar tidak membuat masyarakat cemas.
“Jangan ODP Covid-19, kamu itu bikin orang takut. Kalian punya tanggung jawab juga. ODP itu tidak ada apa-apa. Jangan tambah ODP Covid-19. Kalau daerah lain pakai tidak apa. Tapi di NTT tolong jangan, cukup tulis ODP saja, jangan tambah ODP Covid-19; itu nanti bikin orang stres. Padahal orangnya ada baik-baik. ODP itu mungkin orang baru datang dari Jakarta jadi Satgas minta dia isolasi mandiri dan dicatat sebagai ODP. Dan itu biasa tapi kalau kalian tambah ODP Covid-19 orang jadi strees. Kalau strees nanti imun tubuhnya menurun. Kalau kami omong satu lalu kamu bilang dua, kami pusing setengah mati,” katanya.
Terpantau, saat memberikan keterangan pers tersebut, Viktor didampingi oleh Wagub Josef A. Nae Soi; Ketua DPRD NTT, Ir. Emi Nomleni,; Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin; Danrem 161 Wirasakti Kupang; Kabinda NTT; Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Ben Polo Maing; Staf Khusus Gubernur bidang politik, Dr. Imanuel Blegur dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT. (*Red/Valeri Guru_Kasubag Pers & Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas & Protokol Setda Provinsi NTT)
Baca Juga: dr.Eky Gonang: Bukan Tenaga Kesehatan, Masyarakatlah Garda Terdepan Lawan Covid-19

