AICHR Dorong Pemberantasan TPPO Hingga ke Level Daerah

Kota Kupang, medikastar.id

Intergovernmental Commision on Humman Rights (AICHR) Indonesia mengadakan Dialog Publik dan Pelatihan Pendekatan Berbasis HAM. Ini digelar dalam rangka Implementasi Konvensi ASEAN Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak-anak (ACTIP).

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi tersebut berlangsung  selama 2 hari, sejak 14 Oktober-15 Oktober 2018 di Aula Gedung DPD RI Provinsi NTT. Dalam kegiatan ini, AICHR bekerja sama dengan IOM, Kedutaan Switzerland di Jakarta, DPD RI dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Turut  hadir, Mark Getchell, Kepala Misi IOM Indonesia; Dr. Dinna Wisnu, Wakil Indonesia untuk AICHR; dan unsur Forkopimda NTT. Hadir pula para aktivis, delegasi NGO, tokoh agama dan pegiat HAM.

Dr. Dinna Wisnu selaku wakil Indonesia untuk AICHR dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah Wakil Indonesia untuk AICHR mendorong secara konkrit pemberantasan TPPO hingga ke level daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Polda NTT mencatat sejak Januari-Juli 2018 telah menangani 25 kasus TPPO yang menelan korban 37 orang. Sementara data yang masuk ke Wakil Indonesia untuk AICHR dari LSM PADMA sejak 1 Januari 2018 hingga 6 Oktober 2018 ada 86 jenazah pekerja migran asal NTT.

“Hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa. Padahal semua usaha sudah diupayakan, baik dari segi pelayanan demi memotong jalur-jalur non prosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” jelas Dinna.

Menurutnya, AICHR Indonesia akan berusaha agar Indonesia berhasil memberantas perdagangan manusia, khususnya di NTT. Diharapkan agar NTT menjadi daerah percontohan yang dibanggakan, dengan kerja sama, baik antar kelompok dan juga dengan negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan keji ini. (*/fit/red)

Baca Juga : Wow, 5 dari 15 Dokter Baru Lulusan FK Undana ini Lulus dengan Nilai Rata-Rata di Atas 80!