medikastar.id
Selama masa pandemi covid-19, banyak pasangan terpaksa menunda acara pernikahan mereka. Semua persiapan yang telah matang harus diundur sejenak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. Kalau pun ada yang melaksanakannya, acara pernikahan harus dilakukan tanpa kehadiran tamu.
Memasuki masa new normal, pelaksanaan pernikahan pun akan diijinkan berjalan seperti biasa. Meski begitu, pelaksanaannya perlu mematuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pernikahan merupakan acara yang cukup besar dan bisa dihadiri oleh banyak tamu. Dengan kata lain, acara pernikahan biasanya menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu. Hal tersebut dapat menimbulkan penyebaran covid-19 dengan cepat dan mudah.
Banyak media telah memberitakan tentang kasus penyebaran covid-19 yang terjadi pada saat acara pernikahan. Selain itu, beberapa pasangan yang nekat melaksanakan acara pernikahan, terpaksa dibubarkan secara paksa oleh pihak Kepolisian. Alasannya karena penyelenggaraan acara tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberikan.
Memasuki masa new normal, pemerintah mengeluarkan aturan penyelenggaraan acara, termasuk pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh masyarakat yang hendak melaksanakan acara pernikahan.
Mematuhi Protokol Kesehatan
Aturan yang pertama adalah pelaksanaan acara harus diatur secara ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Pertemuan dengan melibatkan perkumpulan banyak orang harus mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.
Protokol kesehatan yang diberikan termasuk pengukuran suhu tubuh di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika memungkinkan, pengukuran suhu juga dilakukan pada area terbuka yang menjadi titik kumpul beberapa orang.
Selain itu, pembatasan jumlah orang atau tamu juga wajib dilakukan. Jaga jarak fisik atau physical distancing juga perlu diterapkan. Salah satu caranya adalah memberi tanda pada tempat-tempat duduk, antrean makan, serta karpet atau lantai. Kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, dan lain-lain, harus dihindari.
Uang konvensional juga tidak boleh dipergunakan. Sebaiknya, transaksi diganti dengan cara cashless atau e-money. Selain itu, sarana cuci tangan wajib disediakan pihak penyelenggara. Lebih jauh lagi, penyelenggara acara harus menggunakan tempat dan makan sekali pakai.
Dapat Dibubarkan Jika Tidak Menaati Aturan
Pertemuan yang dilaksanakan secara pribadi di tempat miliki pribadi sekalipun dapat dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Pembubaran tersebut dilakukan setelah secara pasti diketahui oleh pihak berwenang bahwa aturan kesehatan yang wajib diterapkan, tidak ditaati. Pelanggar pun akan mendapatkan hukuman dan denda maksimum yang berlaku.
Memenuhi Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Pernikahan sering kali tidak hanya berlangsung di hotel atau rumah. Rumah ibadah juga tentu menjadi tempat berlangsungnya prosesi pernikahan. Karena itu, protokol kesehatan bagi aktivitas di rumah ibadah juga wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan secara taat. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah atau menghadiri pernikahan. Pihak pengurus rumah ibadah wajib menunjuk petugas guna mengawasi penerapan protokol kesehatan secara khusus.
Selain aturan protokol kesehatan yang umumnya dilakukan, terdapat aturan yang berbunyi bahwa pelaksanaan ibadah perlu dipersingkat. Mempersingkat waktu bukan berarti mengurangi kesempurnaan jalannya ibadah.
Bagi masyarakat yang menghadiri pernikahan, wajib mengikuti semua aturan kesehatan yang telah ditetapkan. Jumlah peserta yang hadir pun maksimal adalah 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh melebihi 30 orang.
Tujuan adanya persyaratan atau aturan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan covid-19. Karena itu, bagi pihak penyelenggara serta para tamu, wajib untuk mengikuti arahan tersebut secara taat dan disiplin. Dengan begitu, acara pernikahan dapat berlangsung secara lancar dan semua pihak yang terlibat dapat terlindungi dari ancaman covid-19. (har)
Baca juga: Stef Mendes Kiik, Nahkoda Baru Stikes Maranatha Kupang

