BNNP NTT: Jika Melapor Diri, Korban Penyalahgunaan Narkotika Tidak Diproses Hukum

Kota Kupang, medikastar.id

Data yang dikantongi oleh BNNP NTT berdasarkan penelitian menunjukan bahwa prevalensi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika di NTT mencapai angka 36.000 orang. Dari prevalensi tersebut, di tahun 2019, Bidang Rehabilitasi BNNP NTT berhasil melaksanakan layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika pada fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah sebanyak 58 orang. Selain itu, untuk penanganan pecandu yang terkait proses hukum telah dilakukan asesmen melalui tim asesmen terpadu yang beranggotakan BNNP NTT, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan realisasi sebanyak 8 orang.

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, SH, salah satu faktor penyebab kegagalan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ialah kurangnya kesadaran dan pemahaman dari korban atau keluarga tentang program rehabilitasi berkelanjutan sehingga biasanya korban ataupun keluarga enggan untuk melapor demi mendapatkan rehabilitasi. Padahal, jika korban melaporkan diri untuk direhabilitasi, maka korban tersebut tidak akan diproses hukum.

“Jadi selama ini kalau sudah ditangkap baru mengeluh. Sebenarnya kalau anda datang melapor diri maka tidak ada proses hukum, ‘kan dia orang sakit,” tegasnya kepada awak media, Selasa (12/11/19) di aula kantor BNNP NTT.

Hal senada juga ditegaskan oleh Plt. Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP NTT, Yullie Beribe. Yullie menghimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan diri ke BNNP NTT jika sudah menjadi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Di tempat tugas kita masing-masing apabila kita melihat atau mendengar ada sahabat dan keluarga kita yang mungkin menyalahgunakan narkotika, baik itu narkotika golongan 1, 2 atau 3 maka segera laporkan ke kami BNNP NTT. Kami tidak akan melakukan proses hukum, tetapi proses tetap akan kami lakukan, yakni proses rehabilitasi. Yang bersangkutan tidak akan ditindak pidana, namun akan dialihkan ke lembaga sosial atau lembaga yang ditetapkan oleh BNNP NTT untuk dilakukan rehabilitasi,” tuturnya.

Yullie menegaskan bahwa mereka yang mengetahui ada keluarga atau kenalan yang telah menjadi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika kemudian melaporkan hal tersebut kepada BNNP NTT, maka identitas mereka akan dirahasiakan.

“Jangankan identitas mereka yang memberikan laporan ke BNNP NTT, indetitas penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika juga akan kami rahasiakan,” sambungnya. (*/red)

Baca Juga: HKN 2019, Kadinkes NTT Harap Semua Upaya Kesehatan Tepat Sasaran