Kefamenanu, medikastar.id
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui surat edaran dengan nomor: DKP.474/4745/XI/TTU/2018 tertulis tanggal 1 hingga tanggal 31 Desember 2018 team razia akan melakukan razia Justicia atau penertiban terhadap kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di TTU.
Saat ditemui Medika Star di Kantor Bupati, Jumat (30/11/18) Plt. Disdukcapil TTU Robertus Nahas, S.Sos mengatakan, ini merupakan program dinas yang didukung dengan penegasan dari dirjen kaitan dengan kepemilikan KTP bagi masyarakat wajib KTP berusia 23 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman sampai tanggal 31 Desember 2018 maka data kependudukan akan diblokir dan bila yang bersangkutan sudah melakukan perekaman akan dirubah kembali.
“Tujuan kita melakukan razia KTP itu seperti operasi Zebra atau tilang KTP. Bila masyarakat merasa tidak mau terjaring razia nanti maka ia perlu ketempat perekaman mobile atau ke kantor Disdukcapil terkait karena E-KTP sangat penting,” Ungkapnya.
Terkait masyarakat yang masih menggunakan KTP sementara atau Surat Pengganti KTP Robertus berharap, masyarakat segera melakukan permohonan untuk percetakan KTP, hal ini dikarenakan data yang sudah terekam sebanyak 30.000 jiwa tetapi itu merupakan data kotor karena yang meninggal atau pindah belum dibersihkan dan yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 12.000 jiwa.
“Kita untuk sementara melakukan pelayanan dari desa ke desa dan razia ini tentu saja tempat-tempatnya masih dirahasiakan.” tegasnya. (Santos)
Baca Juga: TNI Sektor Barat TTU Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

