Kota Kupang, medikastar.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT menggelar sosialisasi terkait penyaluran dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik tingkat provinsi NTT tahun anggaran 2020.
Dalam acara yang berlangsung di Hotel Joniar Kupang, Jumat (24/01/20) tersebut hadir para pengurus partai politik yang menerima bantuan keungan dan juga pewakilan dari sejumlah instansi lainnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Kesbangpol, Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si., Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Drs.Zakarias Moruk,MM., dan juga Nuur Widiastono, Pemeriksa Madya BPK Provinsi NTT.
Ketua panitia kegiatan sekaligus Kabid Politik, Loucy Hermanus dalam laporannya mengutarakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan agar seluruh peserta yang hadir mendapatkan masukan dan informasi terbaru dari pemerintah provinsi NTT yang berkaitan dengan penyaluran bantuan keuangan partai politik. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar para peserta memperoleh arahan dan petujuk lebih lanjut mengenai perkembangan paradigma terkait penyelenggaran pilkada serempak pada tahun 2020.
“Juga untuk menyamakan persepsi dalam rangka terciptanya gerakan usaha adminitrasi bantuan keungan partai politik yang akurat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si mengutarakan bahwa bantuan keuangan partai politik tingkat provinsi NTT bukan merupakan bantuan pertama yang diberikan kepada partai politik.
Oleh karena itu, Johanna meminta kepada para pengurus Partai Politik yang memperoleh bantuan keuangan tersebut untuk dapat memanfaatkan dana yang diberikan sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Dana tersebut harus diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat untuk peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Lebih jauh, dalam kaitannya dengan laporan penggunaan dana tersebut, Johanna juga menegaskan bahwa pengurus partai politik perlu memperhatikan UANG. UANG merupakan singkatan dari Undangan, Absen, Notulen dan Gambar.
“Jika ini tidak disertakan berarti kegiatan yang dilakukan fiktif dan bantuan pemerintah tahapan berikutnya untuk Parpol tersebut akan ditangguhkan,” tegas Johanna.
Terpantau, dalam kegiatan tersebut, selain Johanna, materi lainnya dipaparkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Drs.Zakarias Moruk,MM., dan juga Nuur Widiastono, Pemeriksa Madya BPK Provinsi NTT. (*/red)
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kepala Seksi Pencegahan BNNP NTT Apresiasi 3 Instansi ini

