Kefamenanu medikastar.id
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar aksi demonstrasi menolak wacana kehadiran tambak garam yang direncanakan oleh pemda TTU di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, pada Jumat (8/3/2019).
Aksi penolakan kehadiran tambak garam di lokasi SP 1 dan SP 2 Desa Ponu itu digelar dengan berjalan kaki mulai dari depan Kampus Universitas Timor hingga gedung DPRD TTU sambil membawa sejumlah bendera dan poster.
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gedung DPRD TTU, para aktivis langsung diarahkan untuk melakukan dialog dengan anggota Komisi I dan II. Pertemuan dilaksanakan diruang komisi II DPRD TTU dihadiri 10 anggota DPRD TTU.
Ketua Eksekutif LMND Kota Kefamenanu, Valentinus Kefi, mengatakan, pihaknya mengecam rencana Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes untuk mengalihfungsikan lahan pertanian warga SP 1 dan SP 2 menjadi tambak garam dengan luas lahan 960 hektar dengan dalil dari pemda TTU bahwa masyarakat sering mengalami gagal tanam dilokasi tersebut.
“Kita sudah sepakati bersama anggota DPRD TTU Komisi I dan Komisi II dalam waktu dekat sebelum bulan April akan ada pertemuan terkait masalah ini. Kita dari LMND akan selalu mengawal persoalan berupa setifikat dan pembangunan tambak garam lokasi tersebut. Apabila tidak dihiraukan kita akan turun lagi dengan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan persoalan ini,” tuturnya.

Klik untuk terhubung dengan dr. Teacher Florist Kupang
Terkait persoalan ini Ketua Komisi II DPRD TTU, Arif Talan mengatakan, sebagai wakil rakyat DPRD TTU wajib menerima aspirasi masyarakat. proses sudah berlanjut dengan demikian akan disampaikan kepada pimpinan DPRD TTU. Persoalan ini, menurut Arif Talan, bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat sehingga persoalan ini tidak boleh berlarut-larut didiamkan. Karena itu, dalam waktu dekat pihak DPRD TTU akan mengundang Pemda TTU untuk bersama-sama mencari solusi.
“Secara kelembagaan pimpinan DPRD TTU akan bersurat ke Pemda TTU untuk mencari solusi. Namun manakala ada kerjasama dengan pihak ke tiga apalagi MoU maka sesuai aturan perlu diketahui DPRD,” tegasnya.
Arif berharap pertemuan untuk mencari solusi bersama masyarakat dan pemda TTU secapatnya berjalan. (Santos)
Baca juga: Pemulangan PSK Karang Dempel Menunggu Dana dari Kementerian Sosial

