Mengatasi Risiko Terjadinya KDRT Selama Pandemi

medikastar.id

Selama masa pandemi covid-19, semua orang dianjurkan untuk menjalankan aktivitas di rumah. Rumah merupakan tempat paling aman bagi semua anggota keluarga. Namun bagi sebagian orang, rumah bisa menjadi tempat yang tidak memberikan ketentraman, melainkan bahaya.

Risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa saja terjadi selama masa pandemi ini. Karena itu, mari pahami cara mengatasinya.

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tindakan buruk di dalam rumah tangga yang bisa mengakibatkan gangguan fisik, mental, dan keharmonisan dalam rumah tangga. Tindakan KDRT bisa dilakukan oleh suami, istri, maupun anak kepada anggota keluarga lainnya. Selama ini, pihak yang paling banyak menjadi korban dalam kasus KDRT adalah perempuan dan anak.

LBH Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) menyampaikan bahwa di tahun 2019, terdapat laporan kekerasan per bulan sebanyak 66 kasus di Indonesia. Sementara selama bulan Maret hingga April tahun 2020, tercatat telah terjadi 97 kasus.

Penyebab terjadinya KDRT selama pandemi

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kalangan masyarakat tentunya memiliki penyebab. Tindak kekerasan bisa terjadi akibat masalah ekonomi dan sosial. Selama masa pandemi, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak keluarga memiliki kesulitan finansial. Penyebab masalah finansial bisa jadi karena hilangnya pekerjaan, menurunnya penghasilan, ataupun kebutuhan yang meningkat.

Masalah-masalah tersebut dapat memicu stres. Hal ini akan membuat salah satu pihak tidak bisa mengontrol emosinya dengan baik. Akhirnya, tindakan kekerasan pun terjadi.

Hal berikut yang bisa menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarki yang masih dianut banyak orang di Indonesia. Relasi antara laki-laki dan perempuan pun sering kali menjadi timpang atau laki-laki umumnya memiliki kuasa yang lebih di dalam keluarga.

Selama masa pandemi, interaksi antara anggota keluarga tentu akan semakin intens. Saat laki-laki menunjukkan kuasanya dengan cara yang negatif, sering kali akan terjadi sedikit adu argumen dengan anggota keluarga lainnya, khususnya perempuan. Jika keadaan sudah tidak terkendali, biasanya tindak kekerasan akan terjadi.

Dampak dari KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga pastinya bisa mendatangkan berbagai efek buruk bagi anggota keluarga. Efek pada fisik seperti luka, lecet, lebam, dan lain sebagainya sudah tentu akan muncul. Kondisi psikis atau mental pun tak akan kalah parahnya. Rasa ketakutan, ketidaknyamanan, depresi, hingga trauma dapat terjadi.

Salah satu hal yang juga sangat disayangkan adalah ketika anak-anak terpapar oleh tindakan kekerasan. Anak-anak bisa saja mengalami secara langsung atau hanya sekedar melihatnya. Pengalaman kekerasan yang dialami atau dilihat akan mendatangkan efek yang sangat panjang bagi hidupnya, khususnya dalam segi mental dan emosional.

Selain bagi korban, pelaku pun akan mendapatkan hukuman atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Dilansir dari hukumonline.com, berdasarkan Pasal 44 ayat [1] UU KDRT, pelaku kekerasan fisik akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.

Sedangkan Pasal 44 ayat [4] UU KDRT menyatakan tentang hukuman kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan tertentu. Dalam kondisi ini, pelaku akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.

Cara mengatasi KDRT

Saat menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya selama masa pandemi, masyarakat perlu mengetahui apa saja yang perlu dilakukan. World Health Organization (WHO) menyarankan agar korban sebisa mungkin menjangkau keluarga, tetangga, atau teman untuk membantunya.

Diperlukan juga rencana yang aman dalam melindungi diri atau menghentikan kekerasan yang terjadi. Korban disarankan untuk meninggalkan tempat terjadinya kekerasan atau rumah untuk sementara waktu. Ia bisa mengidentifikasi tempat yang aman untuk mencari perlindungan. Saat hendak pergi, jangan lupa untuk membawa identitas diri, ponsel, serta uang dan pakaian yang cukup sesuai kondisi.

Jika upaya tersebut terasa sulit untuk dilakukan, korban bisa menghubungi kontak aduan yang tersedia. Korban mungkin juga bisa meminta bantuan orang lain untuk menghubunginya jika ia tidak bisa melakukannya secara langsung. Kontak aduan tersebut antara lain:

Komnas Perempuan (021 390 3922)

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

LBH Apik Whatsapp (0813 8882 2669)

Pelayanan Sosial Anak/TePSA (1 500 771)

Korban kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan perlindungan hak oleh UU KDRT. Pasal 10 UU KDRT menyatakan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga sosial.

Pelayanan kesehatan juga akan disesuaikan dengan kebutuhanya. Korban juga akan mendapatkan penganganan khusus yang berkaitan dengan penjagaan kerahasiaannya. Pendampingan dan bantuan hukum, serta bimbingan rohani juga akan didapatkan.

Selama masa pandemi covid-19, risiko kekerasan dalam rumah tangga bisa saja mengalami peningkatan. Karena itu, bila kekerasan terjadi, korban perlu memiliki pengetahuan mengenai perlindungan diri atau diberikan pertolongan oleh orang sekitar dengan baik. (har)

Baca juga: Simulasi New Normal Nongkrong di Café