Para Pekerja Seks Eks KD Migrasi ke SoE, Lembata, dan Maumere

Kota Kupang, medikastar.id

Sudah hampir setahun Lokalisasi Karang Dempel (KD) ditutup oleh Pemerintah Kota Kupang. Setelah ditutup, banyak pekerja seks (PS) eks penghuni KD bermigrasi ke beberapa wilayah di NTT, di antaranya SoE, Lembata, dan Maumere.

Hal itu terungkap dalam Dialog Publik bertema Menakar Efektivitas Penutupan Lokalisasi Karang Dempel Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Kelompok Mahasiswa Katolik (KMK) St Thomas Aquinas Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana. Kegiatan yang diadakan di aula Kampus Stikom Uyelindo Kupang, Sabtu (23/11) itu menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kota Kupang, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, Yayasan Tanpa Batas (YTB), serta Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) NTT.

Kembalinya para PS, kata Adelia dari OPSI NTT menunjukkan bahwa penutupan KD tidak disertai upaya rehabilitasi dan penguatan keterampilan yang memadai. Pendampingan secara intensif sangat penting karena banyak PS penghuni KD yang punya kemampuan sumber daya manusia yang terbatas.

“Banyak dari mereka yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis. Mereka pegang HP tapi itu hanya dipakai untuk telepon,” ujar Adelia.

Ia melanjutkan, pemerintah memang telah memberikan sejumlah uang, sebesar Rp 6 juta, sebagai modal usaha bagi 57 PS eks KD yang dipulangkan. Namun, di tangan orang dengan kemampuan yang rendah, berapa pun uangnya bisa habis dalam sekejap.

Karena itu tak heran mereka kemudian kembali ke NTT dan melakukan praktik prostitusi secara mandiri. Bukan hanya mereka yang dipulangkan, praktik prostitusi tersembunyi juga dilakukan oleh para eks KD yang tak sempat dipulangkan yang jumlahnya sekitar 30-45 orang yang tidak ter-cover dalam anggaran pemerintah.

Praktik prostitusi terselubung yang dilakukan para eks KD, menurut Deni Sailana dari Yayasan Tanpa Batas, akan meningkatkan risiko seperti penularan penyakit kelamin dan penyakit seperti HIV/AIDS. Karena mereka yang beroperasi secara mandiri kemungkinan besar menghindari pemeriksaan kesehatan rutin.

“Jadi pemerintah Kota Kupang sedang mendistribusikan risiko-risiko itu ke wilayah-wilayah lain di mana para eks KD kini beroperasi,” ujarnya.

Eman, salah satu peserta diskusi, mengatakan bahwa penutupan KD memang menekan jumlah lokalisasi di Kota Kupang. Namun, hal itu justru memperbanyak praktik prostitusi liar.

“Ibarat melempar batu ke dalam lumpur. Lumpurnya kemudian terciprat ke mana-mana.”

Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang, Ana Yuliana Labina, mengakui bahwa penutupan KD menjadi keprihatinan banyak pihak. Namun, hal itu tidak dapat dihindari karena sudah merupakan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Nasional dengan Kementerian Sosial. Pihak Dinas Sosial juga sudah menampung berbagai masukkan terkait efek penutupan lokalisasi KD, di antaranya penyebaran para eks KD, ketakutan akan meningkatnya HIV/AIDS, dan hilangnya pekerjaan bagi para pemilik blok di KD.

Karena itu, Dinas Sosial sedang mengusahakan anggaran untuk melakukan upaya tindak lanjut kepada para eks KD tersebut.

“Saat ini (Sabtu, red), teman-teman dari Dinas Sosial sedang melakukan rapat dengan DPRD. Mudah-mudahan anggaran untuk itu bisa disepakati sehingga kita bisa lakukan proses rehabilitasi dan pendampingan lebih lanjut kepada saudara-saudara kita itu,” ujarnya.

Ia juga menanggapi tudingan bahwa Pemkot Kupang tebang pilih dalam penutupan lokalisasi. Karena beberapa tempat yang sudah terkenal sebagai lokalisasi, seperti Hotel Citra, hingga kini masih beroperasi. Menurutnya, pihak Dinas Sosial tidak bisa melakukan intervensi berlebih karena Hotel Citra dibangun dengan izin Dinas Pariwisata untuk lokasi perhotelan. Karena itu pihaknya harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

Sementara itu, Sekretaris KPA Kota Kupang, Marselinus Bay, mengatakan bahwa dampak penutupan KD terhadap jumlah penderita penyakit HIV/AIDS belum bisa diukur. Butuh waktu sekitar 5-10 tahun untuk mengetahui korelasinya.

Ia juga memaparkan bahwa jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Kupang sejak tahun 2000-2019 mencapai 1520 orang, terdiri dari 911 laki-laki dan 609 perempuan. Jumlah itu berasal dari berbagai kategori usia. Yang paling banyak berasal dari rentang usia 25-49 tahun, sebanyak 1166 orang. Berdasarkan kategori pekerjaan, jumlah penderita terbanyak adalah kalangan swasta sebesar 19 persen, disusul oleh Ibu Rumah Tangga sebanyak 13 persen.

KPA, lanjut Marselinus, akan terus memantau dan melakukan sosialisasi untuk mencegah agar jangan sampai angka ini bertambah. “Ada atau tidak ada KD, KPA akan terus bekerja untuk mencegah penularan penyakit ini. Karena fokus kami adalah upaya preventif.”

Dari hasil pendataan KPA, jumlah penemuan kasus baru HIV/AIDS menurun dalam dua tahun terakhir. Di tahun ini, KPA mencatat terdapat 114 kasus. Angka ini setengah lebih rendah jika dibandingkan dengan kasus pada tahun 2017 yang sebanyak 253 kasus.

Sementara itu, Vinsen Making, akademisi dari Universitas Citra Bangsa Kupang, mengatakan bahwa prostitusi merupakan dinamika sosial yang sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Praktik ini harus ditangani secara lintas sektor. Para tenaga kesehatan, khususnya para mahasiswa kesehatan masyarakat, harus mampu mencermati dinamika ini dan menjadi agen perubahan dengan mengajak masyarakat untuk menjalani pola hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan menghindari seks bebas yang berisiko terhadap berbagai jenis penyakit, terutama HIV/AIDS.

Ketua KMK FKM Undana Ludovikus Jena menjelaskan, diskusi publik ini merupakan bentuk perhatian mahasiswa, khususnya KMK FKM Undana, terhadap fenomena yang ada di tengah masyarakat. Diskusi ini merupakan bentuk evaluasi terhadap penutupan KD yang dilakukan Pemkot Kupang awal tahun 2019 ini.

“Akhir tahun lalu, ketika wacana penutupan KD mulai bergulir, kami juga melakukan diskusi untuk menganalisis segala dampaknya. Jadi ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama tahun lalu,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat merespons masukkan yang tersari dalam diskusi ini dengan upaya-upaya yang membuat Kota Kupang menjadi lebih baik ke depan. Khususnya bagaimana memberi pendampingan dan pemberdayaan bagi para PS eks lokalisasi Karang Dempel. (ens)

Baca juga: Kemenkes Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik