Polres TTU Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kefamenanu

Kefamenanu, medikastar.id

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Kasus dugaan malpraktek tersebut memakan korban Almarhumah Brigitha Nino. Brigita Nino diketahui meninggal di RSUD Kefamenanu saat menjalani perawatan medis usai melakukan operasi caesar.

Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut lantaran keluarga korban telah membuat pernyataan untuk berdamai dengan denda yang diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak Rp 75.000.000.

Selain itu, hasil autopsi yang dirilis oleh dokter forensik Polda NTT, menerangkan bahwa korban meninggal karena kondisi tubuh lemas dan bukan efek dari obat yang disuntikan oleh bidan yang menangani korban.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dalli mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/10/18).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik yang tertuang dalam realease hasil autopsi, korban diketahui meninggal dunia bukan karena mengalami tindakan malpraktik seperti dugaan keluarga, melainkan akibat lemas usai menjalani operasi caesar.

Ricky menambahkan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban bersama IDI dan RSUD Kefamenanu. Dalam pernyataan damai, kedua belah pihak bersepakat untuk mencabut kembali laporan polisi yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Sesuai laporan hasil autopsi yang diterima dari dokter forensik, korban tidak ada alergi obat, jadi korban meninggal bukan karena malpraktik tapi karena kondisi tubuh yang lemas,” kata Ricky Dalli.

Diakuinya, dalam gelar kasus terakhir, Polres TTU telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. SP3 yang dikeluarkan itu atas dukungan surat permohonan pencabutan kembali laporan polisi oleh keluarga korban.

Sebelumnya, IDI Kabupaten TTU mendatangi keluarga korban di rumah duka Almarhumah Brigitha Nino yang terletak di Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur.

Kedatangan tim IDI tersebut guna menyelesaikan kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh Pihak RSUD Kefamenanu terhadap korban. (*/Santos)

Baca Juga : Luar Biasa! Ternyata ini yang Dilakukan Dinkes, IDI, dan Kodim 1612 Manggarai di Pulau Mules