PPKM Level 4 di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Ini yang Harus Dibawa Pelaku Perjalanan

Kota Kupang, medikastar.id

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kupang kembali diperpanjang dari tanggal 25 Agustus – 7 September 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Kupang Nomor: 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Kupang menekan para pelaku perjalanan darat, baik yang akan masuk ataupun keluar Kota Kupang, wajib mengantongi hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1×24 jam sebelumnya atau hasil negatif rapid test PCR maksimal 2×24 jam sebelumnya.

Pelaku perjalan yang tidak diwajibkan membawa syarat tersebut yakni, TNI/POLRI yang sedang melakukan tugas, pejabat daerah/Negara yang sedang melakukan tugas, awak kendaraan umum (maksimal 3 orang terdiri dari sopir dan 2 orang kondektur) yang mengangkut barang atau penumpang.

Pegawai/karyawan PLN, Telekomunikasi atau BUMN/BUMD lainnya, pegawai/karyawan Pemerintah/swasta yang berdomisili diluar wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada di wilayah Kota Kupang serta pegawai/karyawan Pemerintah/swasta yang berdomisili di Kota Kupang dan tempat kerjanya berada diluar wilayah Kota Kupang.

Pengecualian juga diberikan kepada para mahasiswa dari luar Kota Kupang yang kuliah di Kota Kupang. Para pemasok bahan pangan bagi Kota Kupang, pedagang bahan pangan/pelaku ekonomi di wilayah Kota Kupang, karyawan Bank atau jasa keuangan lainnya serta rohaniawan yang sedang melakukan tugas.

Meski diberikan pengecualian, namun sopir maupun kondektur yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 derajat celsius tidak diizinkan masuk wilayah Kota Kupang. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh lebih dari standar tersebut.

Sementara bagi pelaku perjalanan laut dan udara pun diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan sebelumnya maksimal 1×24 jam atau hasil negatif rapid test PCR maksimal 1×24 jam yang dikeluarkan sebelumnya.

Untuk itu, Dinas Perhubungan diminta untuk melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasi (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk atau gerbang masuk Kota Kupang.

Sementara itu, bagi transportasi umum di Kota Kupang seperti kendaraan angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental diperbolehkan memuat penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (joe/*)

Baca juga: Kenali Gejala dan Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan