medikastar.id
Persoalan mengenai Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto yang berencana mengambil alih wewenang pemberian izin edar obat yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pelahan-lahan mulai menemukan jalan keluarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena saat menghadiri pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan kantor BPOM di Kupang, Rabu (11/12/19) mengatakan bahwa terkait ijin edar obat tersebut Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes bersama-sama berupaya mencari jalan keluar terbaik.

Menurutnya, dalam Rapat Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Senin (09/12/19) Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui bahwa izin edar obat dikembalikan untuk tetap dikelola oleh BPOM.
“Kemarin kami berdebat dan berdiskusi panjang sampai jam setengah 4 pagi, belum putus juga. Syukur kemarin kita bicarakan dengan pak menkes, khusus soal ini, balik ke Perpres di Perpres (No.80 tahun 2017) yang mengatakan bahwa BPOM punya kewenangan itu. Sudah dibicarakan dengan pak menkes, sudah balik lagi (ke BPOM),” kata Melki.
“Kita rapat dengan pak menkes dari jam 2 siang sampai jam setangah 4 pagi, salah satunya tentang ijin edar ini, pak menkes sudah setuju,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan bahwa apabila wewenang pemberian izin edar obat telah disetujui oleh Menkes untuk dikembalikan ke BPOM, maka BPOM perlu terus berbenah diri.
“Kami juga mengingatkan ibu Penny dan semua deputi, tolong berbenah. Kita berbenah di internal BPOM. Jadi kalau ada hal-hal yang masih kurang terkait dengan tata kelola, kerja kita, tolong diperbaiki. Sehingga pak menkes sudah serahkan ini, kita buktikan bahwa BPOM bisa,” katanya.
Melki juga mengatakan bahwa BPOM perlu membuktikan diri agar sesuai dengan apa yang diminta oleh Presiden RI, Joko Widodo, yakni mempermudah pelayaan bagi masyarakat.
“Pak Jokowi ini kan satu saja keinginannya; kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit, di semua sektor,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebagaimana ramai diberitakan oleh media, Menkes Terawan berencana untuk mengambil alih wewenang pemberian izin edar obat yang sebelumnya dikelola oleh BPOM untuk dikembalikan ke Kemenkes. Dirinya menyebut alasan pengambil alihan wewenang pemberian ijin edar ialah untuk efisiensi. Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga dimaksudkan untuk membuka peluang investasi agar harga obat bisa diturunkan. (*/red)
Baca Juga: Menteri PPPA Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Cilegon

