Raperda Perlindungan Anak di Kabupaten ini Bisa Jadi Rujukan Bagi Daerah Lain

Jakarta, medikastar.id

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengapresiasi Kabupaten Klaten. Apresiasi ini diberikan terkait komitmen kabupaten ini dalam rangka menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Apresiasi ini diberikan saat perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkinjung ke kantor Kemen PPPA untuk meminta masukan terkait Raperda, Senin (08/10/18).

Pribudiarta menambahkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga memperhatikan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama terkait sub-urusan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Diharapkan Perda ini dapat mengatur secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan berbasis sistem.

“Perlindungan menggunakan pendekatan sistem anak terbukti lebih efektif dibanding dengan pendekatan isu. Pendekatan berbasis isu kurang efektif. Karena setiap instansi pemerintah hanya terfokus pada kepentingan sektoralnya. Sehingga pendekatan berbasis isu gagal melihat akar penyebab umum yang memerlukan penanganan bersama dan gagal membangun tautan antara penanganan dan kebijakan,” jelasnya.

Pribudiarta melanjutkan bahwa pendekatan berbasis sistem meliputi pencegahan dan respon terhadap isu-isu perlindungan anak melalui pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan primer dilakukan untuk mencegah adanya permasalahan terhadap anak. Kemudian pendekatan sekunder dilakukan terhadap anak yang berpotensi mengalami permasalahan, dan pendekatan tersier dilakukan terhadap anak yang sudah menjadi korban.

Dalam kunjungannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menjelaskan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu bahwa pada awalnya Kabupaten Klaten sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Namun, Perda tersebut belum menyesuaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Harapan kami, Raperda Perlindungan Anak Kabupaten Klaten ini dapat menjadi rujukan bagi daerah yang lain. Sebab Pemda Kabupaten Klaten sudah melakukan kajian mengenai pendekatan sistem dan mencoba merumuskannya dalam draft. Setelah pertemuan ini akan ada penyerahan koreksi Raperda dari sisi substansi maupun legal drafting dari Kemen PPPA,” ujar Titi Eko.

Terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tersebut. Namun dalam praktiknya Kabupaten Klaten sudah melaksanakan upaya perlindungan anak.

Misalnya saja, meski belum ada payung hukum mengenai Sistem Data Gender dan Anak, namun Kabupaten Klaten sudah melakukan pengolahan dan analisis data di tingkat kabupaten. Sehingga merupakan hal yang mendesak bagi Kabupaten Klaten untuk segera mengganti Perda yang lama agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (*)

Baca Juga : Ketua IDI Manggarai: “Dokter di Wilayah Kabupaten Manggarai Masih Sangat Kurang”