Soal Makanan dan Kosmetika yang Ilegal dan Berbahaya, Begini Penjelasan BPOM Kupang

Larantuka, medikastar.id

Badan Pengawas obat dan makanan (BPOM) merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan. Obat dan makanan yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekusor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

Jumat (14/09/18), BPOM Kupang yang beralamat di Jln R.A Kartini Walikota Kupang melakukan Kegiatan Sosialisasi Informasi Produk Pangan dan Kosmetik. Sosialisasi ini ditujukan untuk  para pelaku usaha, pihak sekolah, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kegiatan yang terlaksana di Koperasi Karykes ini dibuka oleh Sekeretaris Dinas Kesehatan Flores Timur, Drs. Yohanis Djong. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kegiatan BPOM Kupang tersebut.

“Kegiatan ini sangat bermakna untuk masyarakat Kabupaten Flores Timur dan sebagai kontrol terhadap bahan makanan yang beredar di masyarakat. Kehadiran BPOM Kupang dalam kegiatan ini juga menambah pengetahuan masyarakat terutama peserta pertemuan untuk dapat memahami produk makanan berbahaya dan kosmetika berbahaya,” tuturnya.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama BPOM Kupang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur. Acara ini dipandu langsung oleh Yovita Kewa, S.Si, staf BPOM Kupang. Hadir dalam kegiatan ini Bapeda Flores Timur, dinas perindustrian dan perdagangan flotim, dinas koperasi dan ukm, para kepala sekolah, dinas kesehatan, dan tusan kepala puskesmas. Juga hadir para pelaku usaha, pemilik toko, para pedagang, organisasi wanita, kelompok pemuda dan mahasiswa.

Pemateri inti dalam sosialisasi tersebut ialah Ruth Laiskodat, S.Si. Dalam pemaparannya Ruth menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di Flores Timur untuk mensosialisasikan produk makanan dan kosmetika berbahaya bagi masyarakat.

Ruth menegaskan bahwa saat ini ada banyak bahan makanan dan kosmetika yang ilegal dan berbahaya. Sehingga masyarakat perlu mengetahui secara detail produk tersebut dan masyarakat bisa menjadi pelaku utama untuk mengawasinya.

Informasi yang didapatkan hari ini, lanjutnya, diharapkan dapat ditransfer ke masyarakat sehingga bisa menjadi konsumen cerdas dan memahami gerakan sadar pangan. Diharapkan dengan kegiatan ini, tindak lanjutnya adalah ketika menemukan makanan berbahaya atau kadaluarsa, masyarakat hendaknya melaporkan langsung ke BPOM Kupang, baik melalui Whatsapp maupun email BPOM Kupang.

Lebih jauh, terkait materi tentang, “Ayo Jaga Keamanan Pangan” Ruth menjelaskan bahwa ada 5 kunci keamanan pangan yang perlu diperhatikan. Anatar lain: jagalah kebersihan, pisahkan pangan mentah dari pangan matang, masaklah dengan benar, jagalah pangan pada suhu aman, gunakan air dan bahan baku yang aman.

Dijelaskan pula bahwa pangan aman harus bebas dari 3 bahaya, yakni bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisik. Dengan membaca label secara saksama, ada 7 hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen, yaitu nama jenis dan nama dagang, daftar bahan (Komposisi), isi bersih, keterangan kadaluarsa, kodeproduksi, nama dan alamat produsen dan nomor pendaftaran. Perlu juga diperhatikan informasi lain pada label berupa kandungan gizi, label halal, petunjuk penyimpanan dan peringatan.

Sementara terkait, cara memilih kosmetika, Ruth mengharapkan agar konsumen juga cerdas memilih kosmetika yang sekarang beredar dengan luas di Masyarakat.

“Hati-hatilah untuk memilih kosmetika, baik dari resiko maupun efek penggunaan bahan yang dilarang maupun bahaya penggunaan kosmetika illegal,” ujarnya.

Ruth pun mengharapkan peran Dinas Kesehatan dan Dinas terkait di Flores Timur untuk dapat terus memantau bahan makanan, obat serta kosmetika yang berbahaya  maupun illegal.

Ia menekankan jika ada temuan di masyarakat terkait hal-hal tersebut, silahkan menghubungi Balai POM Kupang untuk dapat ditindaklanjuti. Dengan email: balaipom_kupang@yahoo.com,ulpkkupang@gmail.com,www,pom.go.id.

Pantauan Medika Star, kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Kabid SDK Dinas Kesehatan Flores Timur, Meli Kedang, SKM. (Nikolaus Narek Kopong)

Baca Juga : Kementerian Agama Dukung Kampanye Imunisasi MR di Kota Kupang