Kementerian Agama Dukung Kampanye Imunisasi MR di Kota Kupang

Kota Kupang, medikastar.id

Kementerian Agama memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan Imunisasi MR di Kota Kupang. Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi Measles Rubella (MR) tingkat Kota Kupang. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Swiss Belin, Rabu (12/09/18). Hadir pada kesempatan tersebut, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang; Sri Wahyuningsih, S.KM, M.Kes, Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Kupang; dan juga H. Muhammad, Ketua MUI Kota Kupang.

Ari Wijana pada kesempatan tersebut berbicara mengenai Situasi Cakupan Kampanye Imunisasi MR di Kota Kupang. Sementara H. Muhammad berbicara mengenai pandangan terhadap Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR. Lebih jauh, di saat tersebut dipaparkan pula mengenai hambatan dan permasalahan di lapangan terkait Kampanye MR di Kota Kupang.

Sementara itu, dukungan kementerian Agama terhadap Kampanye Imunisasi MR di Kota Kupang yang ditandatangani oleh Umar Ali, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementria Agama Kota Kupang memuat beberapa hal. Dukungan ini berbunyi, antara lain:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memutuskan kehalalan apa saja termasuk vaksin adalah yang berguna bagi kemaslahatan orang banyak
  2. Keputusan tersebut tentunya didasarkan padsa prinsip-prinsip yang mengarah pada dalil Fiqih dengan tidak mengeyampingkan perkembangan bioteknologi dan telaan para ulama.
  3. Bahwa program vaksin ini telah menjadi issu utama di masyarakat terkait dengan kehalalan dalam penggunaannya bagi masyarakat khususnya masyarakat Islam di Indonesia maka oleh pemerintah perlu disikapi secara bijak agar dalam proses sosialisasinya bahkan pelaksanaan vaksinnya tidak mendapatkan hambatan yang berarti dimasyarakat.
  4. Bahwa issu kehalalan penggunaan vaksin MR ini merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar bagi masyarakat Islam atas dasar keyakinannya maka perlu keterlibatan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas yang bernama MUI untuk mengeluarkan fatwa halal maupun haram terhadap vaksin Measle Rubella (MR) ini.
  5. Bahwa fatwa MUI terhadap vaksin MR menggunakan pendekatan “DLARURAT SYAR’IYYAH” dimana inti dari fatwa tersebut adalah vaksin MR boleh digunakan sampai tersedianya vaksin yang diproduksi dari bahan halal (Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, tentang kehalalan vaksin Measles Rubella atau disingkat MR)
  6. Bahwa fatwa ini telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk kepada pemangku kepentingan.
  7. Tujuan utama pemberian vaksin/imunisasi adalah mencegah serta menurunkan morbiditas penyakit strategis, sekaligus memutus mata rantai penularannya di masyarakat (herd immunity). Imunisasi merupakan cara yang sangat efisien dan efektif karena murah, mudah, dan ampuh. Jika tidak divaksin, seseorang tidak hanya bisa melindungi diri terhadap infeksi, tetapi juga menjadi sumber penularan penyakit tersebut.
  8. Oleh karena itu, perlindungan masyarakat terhadap ancaman penyakit merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu diperlukan kehadiran negara untuk mengelola kebijakan vaksin dengan melibatkan berbagai elemen termasuk MUI sehingga ketika kebijakan itu dieksekusi tidak menumbulkan keresahan yang tidak kita inginkan di masyarakat.
  9. Yang perlu diketahui masyarakat bahwa menyiapkan vaksin untuk kepentingan imunisasi tidak mudah. Hal ini membutuhkan proses yang panjang dan dilakukan mulai dari:
    a. Tahap studi pendahuluan, di mana akan dilakukan penajajakan dari mana bibit vaksin bisa diperoleh. Dalam berbagai sumber informasi disampaikan bahwa saat ini banyak bibit vaksin nasional yang betul-betul belum siap diproduksi.
    b. Ada tahap menentukan kualitas vaksin yang akan dibuat “Quality by DESIGN”
    c. Ada tahap upstream. Ini yang sering tidak terhindarkan dengan penggunaan bahan yang menurut kaidah fiqih tidak halal atau turunannya. Bahwa hanya media tertentu yang bisa menumbuhkan virus vaksin. Virus tidak akan tumbuh pada sel yang tidak sesuai karena virus mempunyai tempat penempelannya (reseptor) yang spesifik.
    d. Ada tahap down stream atau tahap uji klinik yang merupakan tahap akhir penyediaan vaksin yang dirancang.
  10. Yang perlu dipahami bahwa pemenuhan kebutuhan vaksin oleh industry nasional sangat mendesak mengingat jumlah penduduk, ancaman mikroorganisme, dan arus globalisasi yang memungkinkan kuman bebas berlalulintas dari satu negara ke negara lainnya. Dan yang terpenting dari semua itu bahwa Indonesia telah menjadi “Center of excellent” (Kompas, 11 September 2018).
  11. Terkait dengan dukungan terhadap kegiatan kampanye imunisasi MR maka selaku penanggung jawab pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Kupang menyampaikan hal-hal sekaligus himbauan sebagai berikut:
    a. Untuk diketahui bersama bahwa penyakit campak dan rubella merupakan penyakit yang sangat mudah menular dan dapat menimbulkan wabah apabila cakupan imunisasi dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang tidak terbentuk maka pemerintah melalui dinas kesehatan telah menjalankan tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari bahaya virus melalui vaksin MR dengan tujuan memutuskan rantai penularan penyakit campak dan rubella.
    b. Bahwa pemahaman masyarakat akan bahaya virus MR perlu terus disosialisasikan termasuk pemahaman syar’ih (halal dan haram) dari suatu produk dengan melibatkan lembaga MUI.
    c. Dengan fatwa MUI tersebut maka legalitas kehalalan vaksin MR tidak diragukan lagi walaupun bersifat “mubah” artinya boleh dilaksanakan dan tidak berdosa. Namun karena ini soal keyakinan maka dikembalikan kepada masyarakat untuk dapat menentukan sikap akan baik dan buruknya jika vaksin ini tidak dilakukan.
    d. Kami tetap menghimbau sesuai Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 yang telah dikeluarkan maka sepanjang belum ditemukan vaksin yang benar-benar halal menurut aturan syariat maka apa yang menjadi program pemerintah saat ini atas kedaruratannya semua elemen masyarakat perlu mendukung untuk terlaksananya program pemerintah tersebut.