Terungkap, Sebagian Besar Puskesmas di NTT Tidak Miliki Apoteker!

Waikabubak, medikastar.id

Belum semua fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tenaga apoteker. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Musyawara Daerah (Musda), dan Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) IAI yang berlangsung selama 3 hari, sejak 20 hingga 22 September 2019 di Waikabubak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IAI NTT, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si.,M.Sc.,A.Pt menuturkan bahwa belum semua pemangku kepentingan atau kebijakan yang menyadari secara penuh arti penting profesi apoteker sebagai tenaga kesehatan tidak tergantikan karena kompetensinya di bidang kefarmasian. Hal tersebut menjadi salah satu factor penyebab masih terdapat sejumlah besar Puskesmas di NTT yang belum memiliki apoteker, penanggung jawab pengelolaan obat-obatan.

Para peserta kegiatan

“Sesuai data yang ada pada kami dan sedang kami upayakan untuk terus kami update, yakni bahwa hanya terdapat 57 Puskesmas dari 394 Puskesmas yang ada di NTT yang sudah memiliki apoteker,” terang Frama.

Hal-hal di atas secara lebih jauh didiskusikan secara bersama oleh para apoteker dalam seminar nasional yang mengangkat tema, “Advokasi Organisasi Profesi dengan Pemangku Kebijakan Terkait Peran dan Kesejahteraan Apoteker.”

Seminar ini menghadirkan Ketua Pengurus Pusat IAI yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jendral Bidang Humas, Pengabdian Masyarakat, dan JLN PP IAI; Lilik Yusuf Indrajaya, SE.,S.Si.,MBA, Apt. Pembicara lainnya dalam seminar ini ialah Kepala Dinas Kesehatan NTT yang diwakili oleh Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan NTT, Drs. Budi Winarko, Apt.,M.Kes.

Para Peserta kegiatan

Lilik Yusuf Indrajaya dalam diskusinya bersama para peserta menuturkan bahwa ketersediaan apoteker di Puskesmas harus disoroti secara serius oleh organisasi profesi IAI sehingga dapat dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan.

“Ketersediaan apoteker di Puskesmas merupakan sebuah hal wajib sesuai dengan edaran Permenkes Nomor 382 Tahun 2019 yang mengacuh pada Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, maka harus ada apoteker di Puskesmas untuk menjaga pelayanan kefarmasian dengan baik,” jelasnya.

Lilik mengatakan bahwa salah satu langkah yang harus diambil oleh organisasi profesi terkait hal ini yakni dengan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat. Para pengurus cabang IAI diajak untuk membuat surat edaran bagi pemerintah daerahnya masing-masing bahwa para apoteker yang tergabung dalam IAI siap untuk ditempatkan di seluruh Puskesmas yang ada di wilayah tersebut, mengacuh pada peraturan yang ada.

Peserta Kegiatan

Selain permasalahan tersebut, Lilik juga membahas mengenai maraknya pengiriman obat kepada pasien menggunakan layanan aplikasi pengiriman barang. Menurutnya, hal tersebut harus dikaji secara baik, mengingat tugas memberikan obat kepada pasien adalah wewenang apoteker yang kompeten di bidangnya, sehingga obat tidak boleh diberikan lewat sarana apapun selain melalui apoteker.

“Lantas bagaimana melakukan digitalisasi apabila obat yang diterima oleh pasien harus langsung dari apoteker, sementara kenyataan menunjukan bahwa di beberapa tempat telah diperbolehkan mengirim obat kepada pasien melalui sarana aplikasi tertentu,” lanjutnya.

Menurut Lilik, perlu dipikirkan bagaimana caranya agar pada saat pasien menerima obat dari pengantar obat, pasien dapat memperoleh penjelasan atau edukasi langsung dari apoteker. Salah satu contoh, misalnya pada saat penyerahan obat dari pengantar barang ke pasien dilakukan video call dengan apoteker agar apoteker dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai penggunaan obat.

“Jika seperti ini maka apoteker juga harus siap selalu untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan obat kepada pasien melalui video call,” jelas Lilik.

Dikatakan olehnya bahwa advokasi organisasi profesi dengan pemerintah perlu dilakukan terkait dengan beberapa hal tersebut, sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Selain persoalan tersebut, Ketua IAI NTT, Frama juga mengungkapkan hal lain yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yakni mengenai regulasi, khususnya Permenkes tahun 1999 nomor 1776 tentang Obat Wajib Apotik. Menurut pihaknya, Permenkes tersebut sudah harus direvisi sesuai dengan kondisi terkini karena banyak hal di dalamnya yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Peserta kegiatan

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti maraknya Apotik yang tidak dikelola oleh apoteker. Kondisi ini mengharuskan agar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 yang mengatur bahwa kepemilikan apotik harus seorang apoteker harus sungguh-sungguh diperhatikan oleh pemangku kepentingan atau kebijakan.

Selain seminar dan diskusi, di hari tersebut dilaksanakan juga Pelatihan Borang Resertifikasi oleh Bidang 3 PD IAI NTT dan Temu Apoteker AoC SE-NTT. (*/red)

Baca juga: Kata Bupati Sumba Barat Soal Kehadiran Ratusan Apoteker di Waikabubak

Video:

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=q6yiTvmHVc4[/embedyt]