Umat Paroki Atapupu Minta Klarifikasi Bupati Belu Terkait Bantuan Ekskavator dari KKP

Atambua, medikastar.id

Umat Paroki Sta. Stella Maris Atapupu meminta klarifikasi dari Bupati Belu, Willybrodus Lay, terkait bantuan alat berat ekskavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2016 silam yang hingga saat ini belum diterima oleh Paroki Atapupu.

Tuntutan itu disampaikan Pastor Paroki Atapupu, Rm Yoris Samuel Gere, kepada Komisi II DPRD Belu ketika mendatangi DPRD Belu bersama pengurus Dewan Pastoral Paroki dan perwakilan umat Paroki Atapupu, Kamis (3/9).

“Proposal yang ditujukkan Kelompok Kerja Paroki Sta. Stella Maris Atapupu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia 2016. Sejak 2016 sampai hari ini di tahun 2020, Paroki Atapupu belum menerima bantaun ekskavator dari Kementerian Kelautan Perikanan RI. Mohon klarifikasi dari Bupati Belu secara langsung,” ujar Rm Yoris.

“Kami mohon kepada Komisi II DPR Kabupaten dan dikonfirmasikan kepada Komisi IV DPR RI untuk menangani bidang Keluatan dan Perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait bantuan ekskavator tersebut,” lanjut Romo Yoris.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu sebagai OPD terkait diketahui bahwa bantuan eskavator senilai Rp1,26 miliar sudah diserahkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemohon (Kelompok Kerja Paroki Atapupu) melalui Pemerintah Kabupaten Belu.

Namun, hingga saat ini bantuan tersebut belum diterima oleh Paroki Atapupu. Bahkan alat berat tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya, baik oleh dinas terkait maupun umat Paroki Atapupu.

Setelah mendengar kronologis persoalan yang disampaikan masing-masing pihak, Komisi II DPRD Belu sepakat untuk melakukan pendampingan kepada umat Paroki Atapupu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.

“Proses pemberian bantuan sesuai dengan mekanisme telah dijalankan tetapi dalam proses pelaksanaan tidak sesuai dengan mekanisme sebenarnya sesuai tuntutan regulasi. Sampai dengan sekarang barang itu dalam posisi ada indikasi penggelapan dan digunakan tidak sesuai prosedur,” kata Theodorus Seran Tefa, Ketua Komisi II DPRD Belu.

“Oleh karena itu Komisi II berkomitmen untuk lakukan melakukan peninjauan langsung keberadaan alat dan akan mendampingi kelompok tani melakukan pelaporan pada pihak berwajib sesuai proses hukum yang ada di negara Republic ini,” pungkas Theo. (*/red)