medikastar.id
New normal yang berlangsung akan membuat aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Meski begitu, berbagai aturan mesti tetap dipatuhi guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19 menjadi lebih parah. Salah satu upaya pencegahannya adalah memperhatikan dengan baik aktivitas yang terjadi pada transportasi publik.
Seperti yang diketahui, transportasi publik hampir selalu di penuhi oleh banyak orang sebagai penumpang. Karena itu, protokol kesehatan new normal pada transportasi publik wajib diketahui dan dipatuhi.
Transportasi publik atau transportasi umum memiliki arti penyediaan sistem perjalanan dalam bentuk individu atau kelompok yang memberi layanan angkutan penumpang. Penggunanya adalah masyarakat umum dan memiliki pengelolaan tertentu. Pengelolaan transportasi publik biasanya berbentuk penjadwalan, rute perjalanan, hingga biaya perjalanan.
Transportasi publik terdiri dari transportasi udara, darat, dan laut. Di udara, ada maskapai pesawat. Di darat, ada bus, kereta api, taksi, hingga sepeda motor atau ojek. Di laut, ada feri atau kapal laut. Begitu banyaknya transportasi publik yang tersedia menunjukkan bahwa penggunanya pun tidak sedikit. Karena itu, jika tidak diatur secara baik, maka penularan covid-19 dalam jumlah yang besar bisa saja terjadi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal baru, terdapat protokol bagi transportasi publik. Protokol ini wajib dijalankan oleh pegurus transportasi dan pengguna jasa transportasi. Anjuran tersebut juga berlaku bagi semua jenis angkutan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
Aturan yang pertama, pengelola wajib melakukan pemantauan pada tindakan keselamatan universal. Keselamatan universal dapat berarti kondisi dan situasi aman bagi semua hal yang menyangkut transportasi publik. Dengan kata lain, pemantauan dan pengelolaan wajib dilakukan pada jalur antrian, pembelian tiket, kebersihan kendaraan, hingga pengemudi dan penumpang.
Aturan yang berikut berlaku bagi ojek, baik secara konvensional maupun online. Pengoperasiannya harus mengutamakan aspek pencegahan penyebaran virus. Contoh penerapannya adalah tidak menggunakan helm secara bersama-sama atau penumpang membawa helm pribadi. Selain itu, hindari juga kontak fisik langsung antara pengemudi dan penumpang.
Selanjutnya, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer adalah hal yang wajib dilakukan oleh semua orang yang akan menjadi penumpang semua moda trasportasi. Physical distancing pun tetap harus dijalankan. Karena itu, tempat duduk perlu diatur sedemikian rupa agar penumpang bisa duduk secara berjarak.
Penggunaan masker tentunya masih menjadi hal wajib untuk dilakukan oleh pengemudi maupun penumpang. Berikutnya, untuk metode pembayaran, pengelola harus mulai memberlakukan mekanisme pembayaran tanpa uang. Dengan kata lain, cara pembayarannya adalah menggunakan uang digital atau e-money. Hal ini bertujuan untuk makin meminimalkan risiko penularan.
Protokol selanjutnya berhubungan dengan koordinasi dan komunikasi. Semua lembaga atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola pusat transportasi, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini berlaku bagi pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya.
Tujuan koordinasi tersebut untuk melakukan pelaksanaan tindakan keselamatan universal dengan langkah-langkah khusus. Langkah-langkah yang dimaksud terdiri dari penyusunan protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan, pemeriksaan suhu tubuh, hingga karantina wajib.
Karantina wajib bertujuan untuk melakukan pemeriksaan pada penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak. Lebih jauh lagi, jika tersedia, perlu dilakukan pengujian cepat penumpang yang tiba dan hendak berangkat.
Langkah berikutnya dari koordinasi bersama pemerintah adalah mempersiapkan peralatan sanitasi dan disinfeksi untuk semua moda transportasi. Ada pula pengujian rutin yang diwajibkan bagi semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan kapal. Dengan begitu, pengguna dan penanggung jawab transportasi bisa terus merasa aman dan terbebas dari covid-19.
Protokol kesehatan yang diberikan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Jika tidak dipatuhi, bisa jadi semakin hari jumlah pasien akan terus meningkat. Karena itu, mari tetap disiplin agar penggunaan jasa transportasi publik bisa berjalan dengan aman. (har)
Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan dari Penggunaan Masker Kain

