Kota Kupang, medikastar.id
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi siswa SD dan SMP di Kota Kupang dimulai Senin, 20 September 2021. KBM tatap muka kembali diizinkan setalah Kota Kupang turun ke PPKM level 3. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man meminta penerapan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat.
Hal itu disampaikan Hermanus saat meninjau pembelajaran tatap muka terbatas di SMPN 5 Kota Kupang dan SD Katolik St. Maria Assumpta Kota Baru Kupang, Selasa (21/9/2021). Penegasan itu ditujukan kepada siswa, guru dan pegawai.
Hermanus memastikan penerapan prokes dimulai dari pintu masuk, seperti petugas pengukur suhu badan. Ketersediaan fasilitas cuci tangan didepan ruang kelas juga menjadi perhatian Wakil Wali Kota. Selain itu, guru dan siswa pun diminta untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu untuk tetap menjaga agar tidak ada siswa maupun guru yang terserang Covid-19.
Dalam dialog dengan para siswa yang dikunjungi di ruang kelas, Hermanus meminta agar para siswa membawa bekal sendiri dari rumah dan tidak jajan di luar. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu petunjuk teknis yang berlaku dalam penerapan pembelajaran tatap muka adalah sekolah tidak memperkenankan kantin dibuka.
Usai memastikan penerapan prokes, Hermanus menjelaskan, sekolah-sekolah yang didatangi sudah menerapkan prokes dan pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung dengan baik. Hal itu dinilai sebagai buah dari kerja sama yang baik antara guru dan orang tua siswa.
Hermanus optimis, jika semua syarat dipatuhi secara baik, maka besar kemungkinan pada Oktober 2021 mendatang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bisa berlaku untuk semua kelas, meskipun masih menggunakan metode blended learning, artinya sebagian secara tatap muka sebagian lagi mengikuti pembelajaran secara virtual dari rumah.
Namun Wawali mengingatkan, jika dalam pelaksanaan tatap muka terbatas ditemukan satu saja kasus positif pada peserta didik atau ada sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku, maka dipastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka di semua sekolah di Kota Kupang akan dihentikan, siswa kembali belajar dari rumah.
Kepala Sekolah SMPN 5, Ferderik Mira Tade, S.Pd memastikan pihaknya sudah menjalankan semua ketentuan yang berlaku untuk pembelajaran tatap muka. Selain menyiapkan semua kelengkapan protokol kesehatan, sebelum memulai proses belajar mengajar dimulai sehari yang lalu, kepala sekolah bersama para guru terlebih dahulu memberikan arahan dan imbauan terkait ketentuan tatap muka terbatas kepada para siswa.
Saat ini ada 13 rombongan belajar yang melaksanakan tatap muka di SMPN 5. 11 untuk kelas regular, 2 kelas SMP Terbuka serta 1 kelas untuk anak-anak imigran yang tidak tercatat dalam Dapodik. Vaksinasi untuk para siswa menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Katolik St. Maria Assumpta, Sr. Petri Canisia, CIJ menjelaskan dalam pertemuan dengan para orang tua siswa sebelumnya yang dibagi dalam dua sesi, pihak sekolah meminta dukungan para orang tua siswa untuk membantu menertibkan anak-anak mereka untuk taati protokol kesehatan. Dia optimis jika sekolah mereka lolos tahap pertama ini, dalam tahap kedua makin banyak kelas yang diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sebelumnya Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, saat mendampingi Wali Kota Kupang dalam pemantauan sehari sebelumnya menjelaskan selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.
“Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring),” tegasnya. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021.
Ditambahkannya jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ MTs.
Untuk jumlah peserta didik tiap sekolah perhari menurutnya tetap mengacu pada SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50% dari total siswa kelas I untuk jenjang SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs. Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.
Terkait dengan alokasi waktu pembelajaran tatap muka perhari untuk jenjang SD/ MI maksimal 4 X 35 menit perhari atau mulai dari pukul 08.00 – 10.20 wita, sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs maksimal kegiatan akan berlangsung 5 X 40 menit per hari atau mulai pukul 08.00 – 11.20 wita.
Ditegaskannya bahwa peran satgas covid-19 Tingkat sekolah selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di sekolah sangat penting untuk memastikan beberapa hal yaitu antara lain; memastikan seluruh perlengkapan atau peralatan covid-19 tersedia dan cukup, mengawasi siswa agar disiplin dan taat pada protokol covid-19 yaitu dengan memakai, mencuci tangan, menjaga jarak dengan teman teman dan juga guru, memastikan tidak ada kantin yang dibuka di sekolah dan sekaligus mengontrol agar tidak ada kelas yang kosong sehingga menimbulkan kerumunan siswa.
Adapun satuan pendidikan atau sekolah yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk jenjang SD/ MI sebanyak 108 satuan pendidikan/sekolah dari total 154 satuan pendidikan di Kota Kupang. Sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 28 satuan pendidikan (sekolah) dari total 56 satuan pendidikan (sekolah) di Kota Kupang. (joe/*)
Baca juga: Terkendala Dokumen Identitas, Penyandang Disabilitas Sulit Dapatkan Vaksinasi Covid-19

