Kota Kupang, medikastar.id
Sejak awal Januari hingga 5 Februari 2019, tercatat ada 1.655 penderita demam berdarah dengue (DBD) di NTT. 16 orang di antaranya meninggal dunia. Dinas Kesehatan Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Theresia Sarlyn Ralo, MPH, meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Data dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT menunjukkan, seluruh daerah (kabupaten/kota) di NTT sudah terpapar kasus DBD. Kasus DBD terbanyak ada di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 358 kasus dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Posisi kedua ditempati Kota Kupang dengan 305 kasus tanpa ada kematian. Sementara itu, Kabupaten Sumba Timur dengan 207 kasus menjadi daerah dengan jumlah kematian terbanyak, yakni 4 orang. Kematian akibat DBD juga terdapat di beberapa daerah seperti Kabupaten Kupang (1), Ende (2), Ngada (2), Manggarai (2), Manggarai Timur (1), Sumba Barat (1), dan Rote Ndao (1).
Sejauh ini, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Kupang, dan Kabupaten Sumba Timur telah menetapkan DBD sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan ini dilakukan atas dasar peningkatan kasus yang signifikan selama bulan Januari 2019.
“Penyakit DBD ini adalah penyakit endemis, artinya setiap tahun pasti selalu ada terutama di musim hujan. Sebelum tahun 2019, ada kabupaten yang tidak memiliki kasus DBD. Namun di tahun 2019 ini semua kabupaten sudah ada penderita DBD, dengan perbedaan pada jumlah penderitanya” ujar Theresia.
Antisipasi atas penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui nyamuk Aedes aegypty ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Dinkes Provinsi NTT sejak September 2018 silam. Melalui surat edaran ke dinkes kabupaten/kota, diingatkan untuk mewaspadai wabah DBD yang cenderung meningkat di musim penghujan dengan melakukan gerakan 3M Plus, yakni menguras, menutup dan memanfaatkan.
Menguras adalah tindakan membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain. Menutup artinya menutup rapat-rapat semua tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya harus ditutup rapat. Sedangkan yang dimaksudkan dengan memanfaatkan kembali adalah ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.
Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti: Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan; Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; Menggunakan kelambu saat tidur; Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; Menanam tanaman pengusir nyamuk; Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.
Saat ini, masyarakat harus lebih pro aktif mengendalikan penyakit ini melalui gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan mengubah kebiasaan yang meningkatkan populasi nyamuk Aedes aegypti. Gerakan 3M Plus harus diperkuat dengan gerakan Jumantik (juru pemantau jentik). Diharapkan setiap rumah memiliki satu orang Jumantik untuk membasmi perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti.
“Cara memutuskan penularannya yaitu dengan gerakan PSN dengan satu rumah satu jumantik. Dan itu harus dijalankan mulai dari tingkat RT/RW. Pastikan tidak ada tempat atau sampah atau barang bekas yang terendam air hujan tanpa dibersihkan. Mulai sekarang rajin lihat tempat penampungan air, drom, kontainer, pot-pot bunga dan sebagainya. Kalau belum pakai abate bisa ambil di puskesmas secara gratis,” tutur Theresia. (*/red)
Baca juga: Hingga Akhir Januari 2019 Terjadi 264 Kasus DBD di Kota Kupang

